Kasus Pelat Polri untuk Sebar APK, Caleg DPR RI Partai Demokrat Zulfikar Hamonangan Lolos Sanksi Pidana, Tapi Kena Sanksi Administrasi di Kasus Lain

 

 

RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengumumkan status Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu karena memakai mobil berpelat Polri untuk menyebar alat peraga kampanye (APK).

Caleg incumbent di Dapil Banten III/Tangerang Raya itu, lolos dari sanksi pidana. Namun Bawaslu memberikan sanksi administrasi berupa pemotongan masa kampanye selama tujuh hari, untuk kasus pelanggaran kampanye tak sesuai lokasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang, MK Ulumudin menuturkan, untuk kasus dugaan pelanggaran menggunakan pelat Polri, pihaknya telah melakukan  investigasi, klarifikasi dan kajian aspek hukum.

Menurut dia, kendaraan Mitsubishi Pajero, berpelat dinas Polri 70088-VII tersebut benar milik Zulfikar. Namun, kata dia, Zulfikar tidak terlibat langsung dalam penyebaran APK sebagaimana yang sempat viral di media sosial.

“Secara sah dan meyakinkan, bahwa Zulfikar tidak menggunakan mobil Polisi dari hasil kajian, klarifikasi dan analisa hukum yang dilakukan Gakumdu,” terang Ulum, saat memberikan keterangan pers kepada media, Rabu 3 Januari 2023.

Meski Zulfikar lolos dari sanksi pidana, namun Bawaslu menjerat politisi dari Partai Demokrat ini dengan sanksi administrasi pemilu.

Pelanggaran administrasi yang dilakukan Zulfikar tidak terkait dengan penggunaan pelat Polri. Pelanggaran administrasitif yang dilakukan Zulfikar dibuktikan dengan surat pemberitahuan sizin kampanye di Kecamatan Kresek. Namun Zulfikar melakukan kampanye di Kecamatan Sukamulya.

Dalam kasus terpisah itu, Bawaslu Kabupaten Tangerang, memberikan pemotongan masa kampanye untuk Zulfikar Hamonangan di Kecamatan Sukamulya selama tujuh hari.

“Bawaslu memberikan sanksi administrasi pemotongan masa kampanye Zulfikar di Kecamatan Sukamulya selama tujuh hari,” tutup Ulum.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar