RASIOO.id – Calon DPR RI Dapil V Kabupaten Bogor, Elly Rachmat Yasin terancam 1 tahun penjara jika terbukti mengundang kepala desa dalam dugaan kampanye di Kecamatan Cigudeg, pada Senin, 11 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut, selain Elly, kepala desa juga akan terancam penjara jika terbukti hadir sebagai kepala desa ke kegiatan kampanye Elly Yasin.
“Kalau di UU pemilu itu paling lama 2 tahun, denda Rp24 juta (kadesnya). Untuk bu Elly, Kalau terbukti melibatkan bisa kena maksimal 1 tahun denda Rp12 juta,” papar dia, Kamis 11 Januari 2024.
Jika kades dan Elly Yasin terbukti, bakal berpengaruh pada perjalanan politik Elly Yasin. Sebab, Elly Yasin harus menjalani pemeriksaan di pengadilan.
“Penanganan itu menunggu inkrah pengadilan, putusan. Selama menunggu inkrah itu masih bisa (menjadi peserta pemilu). Karena kan kita harus menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah,” jelas dia.
Hari ini Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres Bogor dan Kabupaten Bogor bakal merilis putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Elly Rachmat Yasin pada pukul 16.00 WIB.
Sekedar informasi, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara untuk Elly Rachmat Yasin, bisa terjerat dengan pasal 493 UU 7 2017 yang berbunyi setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Simak rasioo.id di Google News















Komentar