RASIOO.id – Proses pemungutan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Bogor ditunda, hal ini disebabkan karena tertukarnya surat suara Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia membenarkan adanya kejadian tersebut. Kesalahan penempatan surat suara calon DPRD Kabupaten Bogor tersebut terjadi di 3 TPS yang ada di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Jonggol.
Yang mana seharusnya, Kecamatan Ciawi sendiri mendapatkan surat suara dapil 3 dan Kecamatan Jonggol mendapatkan surat suara dapil 2 untuk pemilihan caleg DPRD tingkat Kabupaten Bogor.
Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Bogor pun meminta rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penundaan pemungutan suara.
“Kami meminta rekomendasi bawaslu untuk diberhentikan pemungutan suaranya,” ungkapnya, Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga : Di TPS 02 Kelurahan Tengah Cibinong, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Gunakan Hak Suaranya
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU, kata Adi, akan melakukan pleno dengan Bawaslu untuk menentukan pemungutan suara ulang untuk caleg tingkat Kabupaten Bogor ini.
“Kita mungkin akan ada rapat dengan bawaslu, kapan dilakukan pemungutan suara yang DPRD yang tertukar itu,” paparnya.
Namun, Adi pun menegaskan, proses pemungutan suara ulang ini akan dilakukan secepatnya, atau di pekan ini. “Kita pastikan (pemungutan suara ulang) minggu ini, antara hari sabtu atau minggu, hari-hari libur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adi menyebut, KPU Kabupaten Bogor pun tengah menyisir setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor guna mengantisipasi hal lain yang tidak diinginkan.
“Kita lagi inventarisir kecamatan mana aja yang ada permasalahan seperti itu,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar