Surat Suara DPRD Tertukar, KPU Bogor Dinilai Gak Profesional

 

RASIOO.id – KPU Kabupaten Bogor dinilai kurang profesional buntut tertukarnya surat suara DPRD tingkat Kabupaten Bogor, sejumlah Partai Politik (Parpol) mengkritisi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Bogor menyebut tertukarnya surat suara DPRD antara daerah pemilihan (Dapil) merupakan kelalaian KPU dalam pendistribusian logistik pemilu.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan menyebut, tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten antara dapil 2 dan dapil 3 Kabupaten Bogor ini merupakan kelalaian dari KPU.

“Kalo saya sebagai peserta (menganggap) itu kelalaian dari panitia KPU, PPK yang tidak teliti, sedangkan (Pemilu) ini berurusan dengan hajat orang banyak jangan sampai kelalaian kecil satu TPS akan berdampak kepada kepercayaan kita,” ucap Iwan, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Juga : Bawaslu Bogor Sebut Petugas Sortir Surat Suara Kurang Teliti

Ia pun menyayangkan hal ini terjadi di Kabupaten Bogor, pasalnya tertukarnya surat suara ini tidak terjadi di antar desa, melainkan antar kecamatan atau Dapil.

“Itu juga saya menyangkan sampai ketuker jauh, kalo ketuker desa mending ya inikan beda kecamatan,” paparnya.

Tertukarnya surat suara Calon Legislatif ini juga disebut akan merugikan semua partai dan peserta pemilu.

“Semua partai juga rugi, karena mungkin masyarakat sudah datang, harus nunggu (pemilihan ulang) mungkin nanti tingkat kehadiran akan turun,” ujarnya.

Senada dengan Iwan, Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza pun turut menyesalkan tertukarnya surat suara DPRD tingkat Kabupaten Bogor bisa tertukar.

“Kami tentu sangat menyesalkan kejadian seperti ini, karena akan menambah waktu dan beban penyelenggara dan juga masyarakat setempat,” ucapnya.

Dedi pun menyebut, terkait tertukarnya surat suara itu, pihaknya telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bogor, agar menjadi perhatian lebih.

“Kita sudah sampaikan ke KPU agar menjadi perhatian untuk tindak lanjut segera sesuai dengan Peraturan yang ada,” tegasnya.

Menurut Dedi, tertukarnya surat suara ini berdampak pada ditundanya proses pemungutan suara DPRD tingkat Kabupaten, sehingga bisa merugikan Parpol dan Caleg.

“Bisa jadi merugikan Parpol dan caleg, karena masyarakat bisa berubah dalam proses pemungutan suara tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Proses pemungutan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Bogor ditunda, hal ini disebabkan karena tertukarnya surat suara Calon Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia membenarkan adanya kejadian tersebut. Kesalahan penempatan surat suara calon DPRD Kabupaten Bogor tersebut terjadi di 3 TPS yang ada di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Jonggol.

Yang mana seharusnya, Kecamatan Ciawi sendiri mendapatkan surat suara dapil 3 dan Kecamatan Jonggol mendapatkan surat suara dapil 2 untuk pemilihan caleg DPRD tingkat Kabupaten Bogor.

Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Bogor pun meminta rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penundaan pemungutan suara.

“Kami meminta rekomendasi bawaslu untuk diberhentikan pemungutan suaranya,” ungkapnya, Rabu 14 Februari 2024.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPU, kata Adi, akan melakukan pleno dengan Bawaslu untuk menentukan pemungutan suara ulang untuk caleg tingkat Kabupaten Bogor ini.

“Kita mungkin akan ada rapat dengan bawaslu, kapan dilakukan pemungutan suara yang DPRD yang tertukar itu,” paparnya.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar