RASIOO.id – Halaman Parkir Mitra 10 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dijadikan Satpas Polres Bogor untuk melayani masyarakat dengan program Mobil SIM Keliling.
Masyarakat di wilayah Cibinong dan sekitarnya bisa langsung mendatangi lokasi dan akan dilayani sejak pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Mobil SIM Keliling milik Satpas Polres Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Berikut syarat-syarat perpanjangan SIM A atau C Satpas Polres Bogor:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Pemohon harus membawa KTP asli dan Foto Copy 3 Lembar.
- Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
Simak rasioo.id di Google News