Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Kamis 29 Februari 2024

 

RASIOO.id- Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polresta Bogor Kota.

Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, hari ini, Kamis 29 Februari 2024  dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota, di Area Parkir Mall Boxiex Tajur.

Khusus di pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk jam pendaftaran mulai dari pukul 08:00 sampai 09:00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

  1. surat keterangan sehat
  2. surat keterangan psikologi
  3. fotocopy e-KTP
  4. membawa SIM lama

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

  1. SIM A Rp80.000
  2. SIM B I Rp80.000
    3.SIM B II Rp80.00
  3. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM;

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar