Pemkab-DPRD Bogor Tetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044

RASIOO.id  – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama DPRD setempat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Cibinong, pada hari Selasa.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menandai pentingnya Perda tersebut sebagai landasan dalam pembangunan daerah untuk 20 tahun mendatang.

Asmawa Tosepu menyampaikan bahwa RTRW menjadi instrumen utama dalam pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor, mengingat peran strategisnya sebagai penyangga ibu kota.

“Perda RTRW tahun 2024-2044 ini merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang RTRW Kabupaten Bogor 2016-2036, yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah yang dinamis dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru,” kata dia, Selasa 19 Maret 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyoroti beberapa aspek strategis yang menjadi fokus dalam revisi RTRW, termasuk pertimbangan sosial, ekonomi, lingkungan, serta pemetaan risiko bencana. Ia juga menekankan pentingnya memastikan konsistensi revisi RTRW dengan arahan kebijakan nasional dan koordinasi dengan perencanaan daerah lainnya.

“Harapannya, Perda RTRW yang telah disahkan akan membawa dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bogor, menciptakan wilayah yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat setempat,” kata dia

 

 

Simak rasioo.id di GoogleNews

 

 

 

Lihat Komentar