RASIOO.id – Masyarakat di Kabupaten Bogor khususnya di wilayah Ciampea dan sekitarnya pada Kamis, 21 Maret 2024, bisa langsung mendatangi SPBU Cibanteng dalam layanan Mobil SIM Keliling.
Sedangkan masyarakat bisa dilayani sejak pukul 09.00 – 13.00 WIB.
Satpas Polres Bogor dengan program ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan SIM A dan C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Simak rasioo.id di Google News