RASIOO.id – Akibat penggunaan klakson telolet oleh sopir truk hingga bus, mengakibatkan kecelakaan di beberapa ruas jalan. Melihat hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor terapkan larangan penggunaan klakson telolet di wilayah Kabupaten Bogor.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait UU no. 22 tahun 2009, pasal 286 ayat 2, pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 menjelaskan penggunaan klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
“Larangan klakson berlaku untuk semua kendaraan roda empat baik umum maupun pribadi, karena memang sudah diatur terkait desibel suara klakson sesuai dengan PP No 55 Tahun 2012,” kata Ardian saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Maret 2024.
“Kita masifkan sosialisasi pelarangan penggunaan klakson, mungkin minggu depan baru dilaksanakan penindakan dengan tilang,” tambah dia.
Untuk penerapannya, sambung dia, akan dilaksanakan mengingat sudah ada regulasi yang mengatur.
Ia mengatakan, aturan ini berangkat dari keluhan masyarakat karena tidak sedikit suara klakson telolet membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Pertama adalah keluhan dari masyarakat dan juga dampak yang ditimbulkan sudah ada beberapa yang terjadi di beberapa Kota,” beber Ardian.
“Yang paling umum yaitu, dikarenakan kaget sehingga hilangnya konsentrasi pengemudi yang ada disekitarnya sehingga timbul laka lantas,” ucapnya.
Simak rasioo.id di Google News