Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 25 Maret 2024

RASIOO.id – Mobil layanan SIM Keliling milik Satlantas Polres Bogor, setiap Senin, 25 Maret 2024 menggelar layanan SIM keliling di Pos Polisi Gadog.

Program ini pun tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM bisa datang sejak pukul 08.00 – 12.00 WIB.

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres.

Para pengendara tidak perlu lagi bersusah payah datang ke polres setempat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Polres Bogor setiap hari menyebar mobil layanan SIM kelilng dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.

Anda bisa terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  • Membawa KTP asli dan Foto Copy
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

Apabila pengendara sudah memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sementara itu, jika pengendara tidak memiliki SIM, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281, yakni pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar