RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis, pada hari ini bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM keliling yang sudah terjadwal setiap harinya.
Hari ini, Rabu 27 Maret 2024, layanan SIM Keliling milik Satlantas Polres Bogor, akan beroperasi di Mall Cileungsi.
Kalian bisa datang sejak pukul 08.00 – 12.00 WIB, untuk melakukan pendaftaran.
SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres.
Para pengendara tidak perlu lagi bersusah payah datang ke polres setempat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Polres Bogor setiap hari menyebar mobil layanan SIM kelilng dengan lokasi yang berpindah-pindah.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Anda bisa terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Simak rasioo.id di Google News