RASIOO.id – Di akhir bulan Maret 2024, terdapat jadwal pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor yang tak boleh dilewatkan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Hari ini, Kamis, 28 Maret 2024, layanan SIM Keliling milik Satlantas Polres Bogor, akan beroperasi di SPBU Cibanteng.
Kalian bisa datang sejak pukul 08.00 – 12.00 WIB, untuk melakukan pendaftaran.
SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres.
Para pengendara tidak perlu lagi bersusah payah datang ke polres setempat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Polres Bogor setiap hari menyebar mobil layanan SIM kelilng dengan lokasi yang berpindah-pindah.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Anda bisa terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel pol untuk melakukan registrasi.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Apabila pengendara sudah memiliki SIM tetapi tidak membawanya saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sementara itu, jika pengendara tidak memiliki SIM, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 281, yakni pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Simak rasioo.id di Google News