RASIOO.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan bahwa sebanyak 159.557 warga binaan dan anak binaan telah diberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) pada masa Idulfitri 2024. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu 10 April 2024.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, remisi dan PMP menjadi indikator bahwa narapidana dan anak binaan telah mematuhi peraturan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, atau lembaga pembinaan khusus anak, serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Dari jumlah 159.557 orang yang menerima remisi dan PMP, sebanyak 158.343 narapidana menerima Remisi Khusus (RK), dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas),” kata Yasona.
Baca Juga: Pasca Longsor Menteri PUPR Targetkan Tol Bocimi Dibuka Fungsional pada H+1 Lebaran
Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP khusus Idulfitri 2024 bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Menurut catatan Kemenkumham, pemberian RK dan PMP khusus Idulfitri 2024 ini menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar. Langkah ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesempatan kedua dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
Simak rasioo.id di Google News