RASIOO.id – Bawaslu Kabupaten Bogor mengingatkan KPU untuk mempertimbangkan ulang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melanggar etik saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024.
Imbauan itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelang pelaksanaan perekrutan PPK untuk Pilkada pada November 2024 mendatang.
“Kami mengimbau agar KPU mempertimbangkan PPK yang melanggar etik pada pelaksanaan Pemilu kemarin. PPK, kata dia, harus memiliki integritas yang tinggi demi suksesnya penyelenggara pemilu,” kata Burhanudin, Senin 22 April 2024.
Burhanudin mengimbau, KPU harus lebih selektif dalam perekrutan PPK agar tidak terulang lagi pelanggar etik pada pelaksanaan Pilkada.
“Harus berdasarkan integritas PPK, kemampuan calon PPK dan persyaratan-persyaratan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas dia.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi memaparkan, ada sebanyak 10 PPK di enam kecamatan yang terbukti melanggar etik.
“”Ada 10 dari enam kecamatan. Di Gunung Putri, semua PPK terbukti melanggar etik, di Kecamatan lainnya ada yang dua dan 1,” papar dia.
Juhdi menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan itu didominasi oleh kasus penggelembungan dan perubahan suara pada suara calon legislatif.
“Kebanyakan kasusnya penggelembungan suara oleh para PKK yang melanggar etik itu,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar