RASIOO.id – Bakal Calon Bupati Bogor jalur independen, Gunawan Hasan mempersengketakan KPU Kabupaten Bogor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi membenarkan kabar tersebut. Pasalnya, sengketa yang diajukan Gunawan Hasan sudah teregistrasi.
“Ada, sudah diregister,” singkat Juhdi kepada Rasioo.id, Jumat 14 Juni 2024.
“GH (Gunawan Hasan) yang mengajukan permohonan sengketanya,” lanjutnya.
Ia menyebut, Gunawan Hasan mempersengketakan KPU Kabupaten Bogor karena hasil verifikasi administrasi (Vermin) syarat minimal dukungan banyak yang tidak memenuhi persyaratan (TSM).
“Infonya sih hasil vermin banyak yang TMS nya,” jelas dia.
Kendati demikian, ia tidak memberikan informasi lebih terhadap persengketaan pemilu tersebut.
“Coba tanya ke Halimi (Komisioner Bawaslu),” papar dia.
Hingga berita ini dilansir, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor yang membidangi persengketaan itu, Halimi belum memberikan tanggapan.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar