RASIOO.id – Satpas Polres Bogor akan mengadakan layanan Mobil SIM Keliling di area parkir Mitra 10 Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 14 Juni 2024. Layanan ini dibuka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Tes psikologi SIM.
- Surat keterangan sehat.
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi, meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Pemohon diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi terlebih dahulu, guna memperlancar proses perpanjangan SIM.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Program SIM Keliling ini merupakan upaya dari Polres Bogor untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar