RASIOO.id – Satpol PP Kabupaten Bogor, bekerja sama dengan TNI dan Polri, akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak pada Senin, 24 Juni 2024. Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyatakan bahwa kegiatan penertiban akan diawali dengan apel bersama.
“Besok anggota akan melaksanakan apel terlebih dahulu,” kata Rhama Kodara pada Minggu, 23 Juni 2024.
Penertiban dijadwalkan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Rhama menyebutkan bahwa pihaknya akan menurunkan 250 personel, ditambah tim gabungan dari TNI dan Polri.
“Kami akan membuat dua tim: satu tim dari rest area ke Taman Safari, dan tim kedua dari Gantole ke rest area,” jelas Rhama Kodara.
Selain itu, Rhama menegaskan bahwa saat ini masih ada kesempatan bagi seluruh PKL yang telah menerima surat edaran untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Penertiban pada tanggal 24 akan dibagi menjadi dua tahap: dari Taman Safari hingga Gantole. Untuk penertiban hingga Warpat, kami memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas DPKPP,” tambahnya.
Menurut Rhama, tenggang waktu yang diberikan untuk pembongkaran mandiri akan berakhir pada 24 Juni 2024. Sejauh ini, sudah ada 29 kios yang bangunannya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Kami sudah memberikan surat edaran yang berlaku selama 7 x 24 jam untuk pembongkaran mandiri. Sampai kemarin, 29 kios sudah membongkar bangunannya,” lanjut Rhama.
Pihaknya bersama anggota gabungan akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Para pedagang yang sebelumnya terdata sebanyak 287 kios akan diarahkan untuk mengisi rest area.
“PKL yang berdiri di ruas jalan apa pun alasannya akan kami tertibkan, baik mereka sudah mendapatkan kunci atau belum. Semua akan kami tertibkan secara merata,” tegas Rhama Kodara.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar