RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor terus menggiatkan program layanan Mobil SIM Keliling demi memudahkan masyarakat dalam memiliki SIM A dan C. Pada Rabu, 3 Juli 2024, pelayanan SIM Keliling akan digelar di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Masyarakat di wilayah Timur Kabupaten Bogor dapat langsung mendatangi lokasi layanan sejak pukul 09:00 hingga 12:00 WIB. Program ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati habis.
Penting untuk dicatat bahwa masyarakat atau pemohon diwajibkan untuk terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi. Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menjalani Tes Psikologi SIM dan memperoleh Surat Keterangan Sehat.
Biaya Penerbitan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Alur Perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini di Mall Cileungsi diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah Timur, dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengalami kesulitan akses.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar