RASIOO.id – Pada Senin, 15 Juli 2024, Satpas Polres Bogor akan menyelenggarakan layanan Mobil SIM Keliling di Pos Polisi (Pospol) Gadong, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Layanan ini akan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, tersedia mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama
- Surat keterangan psikologi
- Surat keterangan sehat
Alur Perpanjangan SIM:
- Memenuhi Persyaratan Kesehatan: Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologi.
- Pembayaran dan Formulir: Pergi ke loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Nomor Antrean: Mengambil nomor antrean.
- Pengisian Formulir: Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Entri Data: Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Melakukan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Proses Foto dan Tunggu: Setelah proses foto, pemohon menunggu hingga SIM selesai diproses. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Biaya Penerbitan Perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya yang berada di wilayah selatan, dalam memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat. Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar