SIM Keliling Bogor Kota Hari Sabtu Hadir di Mall Jambu Dua dan MCD Lodaya, Catat Syarat serta Jadwal Perpanjangannya!

RASIOO.id– Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu di dua titik strategis, yakni Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir McDonald’s (MCD) Lodaya.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor SATPAS. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Namun, masyarakat diimbau untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis. Pasalnya, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di kantor SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar (e-KTP dari seluruh Indonesia dapat dilayani).
  • SIM asli yang masih berlaku (SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang di lokasi ini).
  • Mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan.
  • Membawa Surat Keterangan Sehat yang diperoleh melalui website Simpelpol, dengan memilih lokasi pemeriksaan Kota Bogor/Polresta Bogor Kota.

Pendaftaran Bisa Langsung di Lokasi

Pihak SATPAS juga menginformasikan bahwa tidak ada kuota dalam layanan perpanjangan SIM Keliling. Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi pelayanan untuk melakukan pendaftaran.

Meski demikian, waktu pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kendala pada sistem server atau jaringan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Polresta Bogor Kota berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang lebih mudah, cepat, dan efisien untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor SATPAS.

Komentar