Jangan Sampai Terlambat SIM Keliling Polresta Bogor Kota Hadir di BTM dan Jambu Dua Hari Ini Cek Syaratnya

RASIOO.id – Warga Kota Bogor dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang kembali beroperasi pada Senin, 3 Agustus 2026.

Pelayanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan dua lokasi pelayanan, yakni Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis, karena SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa e-KTP asli beserta dua lembar fotokopi. Layanan ini menerima e-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pemohon juga harus membawa SIM asli yang masih berlaku, karena SIM dari seluruh Indonesia dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota.

Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi yang disediakan langsung di lokasi pelayanan. Sementara itu, Surat Keterangan Sehat harus didaftarkan terlebih dahulu secara daring melalui situs Simpelpol.co.id, dengan memilih lokasi pelayanan Polresta Bogor Kota/SATPAS Polresta Bogor Kota.

Pendaftaran dilakukan secara langsung di lokasi pelayanan dan tidak diberlakukan kuota peserta. Namun demikian, masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses lebih cepat serta mengantisipasi kemungkinan kendala teknis seperti gangguan jaringan atau server yang dapat memengaruhi pelayanan.

Polresta Bogor Kota juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan memanfaatkan layanan SIM Keliling sebagai alternatif yang lebih mudah tanpa harus datang ke kantor SATPAS.

Komentar