Catat SIM Keliling Polres Kabupaten Bogor Hadir di Mall CTC Cileungsi Hari Ini, Siapkan Tiga Dokumen Ini

Rasioo.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor yang kembali hadir pada Jumat di Mall CTC Cileungsi.

Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Namun, pelayanan yang diberikan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku.

Untuk mendapatkan layanan tersebut, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan, yaitu fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, dan surat hasil tes psikologi. Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan berjalan lebih cepat.

Selain membuka layanan di Mall CTC Cileungsi setiap Jumat, Polres Bogor juga menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik lain sesuai jadwal mingguan. Bagi warga yang berdomisili di wilayah timur Kabupaten Bogor maupun perbatasan dengan Kota Depok, lokasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Cibinong setiap Rabu dan Minggu, serta Mall CTC Cileungsi maupun Metropolitan Mall Cileungsi setiap Selasa, Kamis, dan Jumat, dapat menjadi pilihan yang lebih mudah dijangkau.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini dengan datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lancar.

Komentar