SIM Keliling Polresta Bogor Kota Hadir Hari Ini Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A-C

BOGOR – Warga Kota Bogor dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang kembali beroperasi pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Pelayanan perpanjangan SIM hari ini tersedia di dua lokasi, yakni Halaman Parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena pendaftaran hanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta mengikuti tes psikologi yang tersedia di lokasi pelayanan. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Sehat yang dapat diurus secara daring melalui Simpelpol.co.id dengan memilih lokasi SATPAS Polresta Bogor Kota/Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran dilakukan secara langsung di lokasi tanpa sistem kuota online. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean. Waktu pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah apabila terjadi kendala pada sistem atau jaringan.

Bagi warga Bogor maupun masyarakat dari daerah lain yang memiliki e-KTP Indonesia dan SIM yang masih aktif, layanan ini dapat dimanfaatkan sebagai solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS.

Komentar