Pemkot Bogor Kaji Zona PKL Terbatas di Kawasan Air Mancur Dedie Berjualan Hanya pada Jam Tertentu

Rasioo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mengkaji penataan kawasan Air Mancur dengan menerapkan zona Pedagang Kaki Lima (PKL) terbatas. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menata kawasan yang selama ini kerap dipadati aktivitas parkir liar dan pedagang yang berdampak pada kelancaran arus lalu lintas.

Sebelumnya, kawasan u-turn Jalan Pemuda di sekitar Air Mancur menjadi sorotan karena banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan sehingga menghambat mobilitas pengguna jalan.

Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan penataan tidak hanya menyasar parkir liar, tetapi juga aktivitas para pedagang kaki lima agar tetap memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk mencari nafkah tanpa mengganggu fungsi jalan.

“Pemerintah kota harus memikirkan bukan hanya masyarakat yang memiliki modal besar, tetapi juga masyarakat menengah ke bawah yang menggantungkan hidup dari berdagang,” ujar Dedie usai meninjau Pasar Merdeka, Kamis (6/8/2026).

Sebagai solusi, Pemkot Bogor mengusulkan penerapan zona PKL terbatas di kawasan Air Mancur. Dalam skema tersebut, pedagang nantinya hanya diperbolehkan berjualan pada waktu-waktu tertentu.

“Usulannya, kawasan Air Mancur menjadi zona PKL terbatas. Jadi, pedagang diperbolehkan berjualan pada malam hari hingga menjelang subuh,” katanya.

Meski demikian, Dedie menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah masih menghitung potensi pedagang yang akan ditampung, pola lalu lintas, hingga area mana saja yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan.

“Kami masih melihat berapa besar potensinya, kemudian menentukan titik mana yang harus ditata, bagaimana arus kendaraan dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Pemuda, termasuk apakah kawasan di belakang Air Mancur masih memungkinkan dijadikan zona PKL,” jelasnya.

Selain itu, Dedie mendorong para pedagang yang usahanya telah berkembang untuk mulai berpindah ke tempat usaha yang lebih permanen dengan menyewa atau mengontrak kios.

“Pedagang yang sudah lama berjualan dan usahanya sudah berkembang, kami harapkan bisa mulai pindah dengan menyewa atau mengontrak tempat usaha yang lebih layak,” ujarnya.

Penataan kawasan Air Mancur merupakan bagian dari program besar revitalisasi kawasan pusat Kota Bogor. Pemkot juga tengah menyiapkan penataan sejumlah titik lain, seperti kawasan Nyi Raja Permas dan Jalan M.A. Salmun, yang akan difungsikan sebagai sentra perdagangan sayur, buah, bunga, daging, hingga kebutuhan pokok.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan melanjutkan normalisasi Jalan Dewi Sartika hingga Sawojajar serta pembangunan geometri jalan baru guna meningkatkan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Meski berbagai rencana penataan telah disiapkan, Dedie memilih untuk tidak mengungkap seluruh konsep kepada publik sebelum proses kajian selesai.

“Yang terpenting sekarang kami bekerja terlebih dahulu. Setelah semuanya matang dan aturannya selesai, penataan akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan yang lebih ketat,” pungkasnya.

Komentar