RASIOO.id – Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor yang hadir di sejumlah titik selama Agustus 2026.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga dapat memilih lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan setiap harinya.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Bogor selama Agustus 2026:
- Senin: Pos Polisi Gadog
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, yaitu:
- Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Psikologi.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga yang berdomisili di wilayah Depok atau sekitarnya, lokasi yang relatif mudah dijangkau adalah Mall Pelayanan Publik (MPP) Cibinong yang beroperasi setiap Rabu dan Minggu. Sementara bagi warga di wilayah timur Kabupaten Bogor, layanan di Mall CTC Cileungsi dan Metropolitan Mall Cileungsi dapat menjadi pilihan pada Selasa, Kamis, dan Jumat.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi pelayanan.












Komentar