SIM Keliling Kabupaten Tangerang Sabtu 20 Juni 2026, Hadir di Pos Pol Telaga Bestari dan PS Puri Samsat Pasar Kemis

RASIOO.id — Warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang yang kembali beroperasi pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dan menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Berdasarkan jadwal operasional, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang pada Sabtu dibuka mulai 07.00 WIB hingga 13.00 WIB di dua lokasi berikut:

Pos Pol Telaga Bestari
PS Puri Samsat Pasar Kemis

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diimbau datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lancar dan tidak terjebak antrean panjang.

Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain:

KTP asli beserta fotokopi
SIM lama asli yang masih berlaku beserta fotokopi
Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik
Hasil tes psikologi

Untuk biaya perpanjangan, sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi yang berlaku yaitu:

Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.

Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, maka pemohon wajib membuat SIM baru melalui prosedur penerbitan ulang di kantor Satpas.

Hadirnya layanan SIM Keliling ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat, praktis, dan efisien.

Komentar