RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), berinisial WS, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara dengan PT Angkasa Pura Kargo (APK). Penyidik tindak pidana khusus yang mengusut kasus ini mengungkap dugaan proyek senilai Rp5,49 miliar yang berujung tanpa realisasi operasional pesawat.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Tak lama setelah status hukum ditetapkan, tim penyidik langsung menggeledah kediaman WS di Kota Depok guna mencari alat bukti tambahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan perkara bermula pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo—yang kini telah berganti nama menjadi PT IAS—memutuskan membuka lini bisnis baru berupa layanan kargo charter pesawat dan memasukkannya ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2022.
Untuk menjalankan program tersebut, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300 pada Februari 2022.
Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan mendasar. PT WSU disebut tidak memiliki sertifikasi maupun legalitas yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.
“Untuk merealisasikan lini bisnis tersebut, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300 pada Februari 2022,” ujar Anak Agung dalam keterangan resminya.
Meski diduga tidak memenuhi persyaratan legal, dana sebesar Rp5,49 miliar tetap dicairkan kepada PT WSU. Penyidik menduga pencairan tersebut dilakukan meskipun kemampuan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan menjadi tanda tanya.
Lebih jauh, penyidik menyebut proyek pengoperasian pesawat charter itu tidak pernah terealisasi hingga batas waktu pelaksanaan. Pesawat yang menjadi objek kerja sama tidak pernah beroperasi sebagaimana diperjanjikan, sementara dana telah lebih dahulu keluar.
Temuan tersebut menjadi dasar Kejari Kota Tangerang meningkatkan status perkara hingga menetapkan Direktur PT WSU sebagai tersangka.
Penyidik kini masih mendalami proses pengambilan keputusan dalam kerja sama tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pencairan dana maupun persetujuan proyek. Selain itu, perhitungan kerugian keuangan negara juga masih berlangsung.
Kasus ini membuka pertanyaan mengenai proses uji kelayakan (due diligence) dan mekanisme pengawasan internal sebelum kerja sama bernilai miliaran rupiah tersebut disetujui.
Penyidik memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh.















Komentar