Kejari Kota Tangerang Buka Lelang Mobil dan Motor Rampasan Negara Digelar 10-14 Agustus Secara Online

RASIOO.id – Kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan harga kompetitif kembali dibuka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akan menggelar Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia pada 10 hingga 14 Agustus 2026, dengan menawarkan berbagai barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Lelang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui portal resmi lelang.go.id, sehingga masyarakat dari berbagai daerah dapat mengikuti proses penawaran tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Informasi pelaksanaan lelang telah diumumkan melalui akun media sosial resmi Kejari Kota Tangerang. Beragam barang rampasan akan ditawarkan, mulai dari mobil hingga sepeda motor, yang seluruhnya telah memenuhi ketentuan hukum untuk dialihkan melalui mekanisme lelang negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kepala Seksi Intelijen Teja, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nasional yang digelar serentak oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

“Melalui Gebyar Lelang Serentak ini kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh barang rampasan negara secara legal, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses dilakukan secara terbuka melalui sistem lelang resmi pemerintah,” ujar Teja, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, seluruh barang yang dilelang telah memiliki status hukum tetap (inkrah), sehingga proses penjualannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sehingga memberikan manfaat bagi negara,” katanya.

Teja mengimbau masyarakat yang berminat agar segera membuat akun dan melakukan verifikasi di portal lelang.go.id sebelum jadwal lelang dimulai.

“Calon peserta cukup membuat akun, melakukan verifikasi, kemudian mengikuti proses penawaran sesuai jadwal. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan tetap berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan lelang di luar kanal resmi pemerintah,” ujarnya.

Pelaksanaan lelang akan berlangsung selama lima hari dengan sistem open bidding, yang memungkinkan peserta mengajukan penawaran secara online dari mana saja. Menurut Teja, sistem tersebut menjamin proses yang transparan, aman, mudah diakses, dan menawarkan harga yang kompetitif.

Program Gebyar Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui penjualan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komentar