Enam Laporan Tak Kunjung Tuntas Ahli Waris Pandih Geruduk Polres Metro Tangerang Kota

RASIOO.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan ahli waris Sai bin Kawoek, Pandih (82), menggelar aksi damai dengan membawa spanduk bertuliskan “Selamatkan Hukum dari Mafia Tanah dan Premanisme”, Jumat 24 Juli 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas enam laporan polisi yang mereka nilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Massa memulai aksi di depan Kantor Pemasaran Sutera Rasuna, Jalan Rasuna Said, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Setelah menyampaikan aspirasi, mereka melakukan long march menuju Polres Metro Tangerang Kota untuk meminta kepastian penanganan perkara.

Dalam aksi itu, para peserta mendesak kepolisian segera menindaklanjuti enam laporan yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, pengrusakan, penyerobotan tanah, intimidasi, hingga dugaan aksi premanisme. Menurut mereka, laporan tersebut telah diajukan sejak 2025, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum keluarga Pandih, Erdi Surbakti, menyampaikan bahwa pihaknya membawa dua tuntutan utama kepada Polres Metro Tangerang Kota.

“Pertama, ada enam laporan polisi terkait pengeroyokan dan pengrusakan yang sudah kami layangkan di Polres Tangerang Kota maupun Polsek Pinang. Sudah enam bulan berlalu, tetapi hingga hari ini belum ada satu pun pelaku yang diduga bagian dari premanisme Kota Tangerang yang ditangkap,” ujar Erdi.

Selain meminta para terlapor segera diamankan, pihaknya juga mendesak kepolisian memasang police line di lokasi sengketa apabila proses penangkapan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut Erdi, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah bentrokan kembali terjadi selama proses hukum berlangsung.

Ia juga mengaku kecewa lantaran pihak pengembang tidak hadir saat massa menyampaikan aspirasi di kawasan Sutera Rasuna sebelum bergerak menuju Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Perjuangan ini sebenarnya sudah kita mulai sejak jam tiga tadi dengan menyampaikan aspirasi di perumahan Sutera Rasuna. Namun pada kenyataannya, pihak pengembang tidak mau menemui ahli waris,” katanya.

Sengketa Lahan Masih Diperdebatkan

Erdi menjelaskan, sengketa bermula dari klaim kepemilikan lahan yang menurut keluarga Pandih berada di RT 02 RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya. Sementara itu, alas hak yang digunakan pihak pengembang, menurutnya, mengarah ke Jalan Tirtayasa yang berada di wilayah kelurahan berbeda.

“Kalau tanah itu, kami pastikan 1000 persen tidak sama dengan tanah yang diklaim oleh PT Rasuna itu. Itu akal-akalan saja,” ucapnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum keluarga Pandih dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan dari pihak pengembang.

Polisi Janji Tindak Lanjuti

Usai melakukan audiensi dengan perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Erdi mengaku memperoleh komitmen bahwa enam laporan polisi tersebut akan ditindaklanjuti.

“Ada dua tuntutan kami tadi dan difasilitasi dalam waktu satu sampai dua minggu ini. Pertama, tangkap preman yang ada di foto banner tadi. Kedua, disanggupi oleh Wakasat Intel, setidak-tidaknya jika belum ada penangkapan, lokasi itu akan diberi police line,” jelasnya.

Pandih: Saya Hanya Minta Tanah Warisan Dibayar

Sementara itu, Pandih mengaku tanah yang dipersengketakan merupakan warisan keluarga yang belum pernah diperjualbelikan. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum tanpa adanya intimidasi.

“Anak saya melarang, dong. Sebab tanah itu tanah bapak saya, belum pernah dijual. Kenapa pengembang bayar preman? Harusnya kalau pengembang datang ke rumah saya, bicara baik-baik, bayar tanah saya. Saya cuma minta dibayar,” kata Pandih.

Ia mengklaim luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 2.030 meter persegi dan telah dikelola keluarganya selama puluhan tahun.

Pandih juga mengaku keluarganya beberapa kali menjadi korban dugaan kekerasan saat mempertahankan lahan tersebut.

“Bentrok fisik, Pak! Anak saya disiksa, diseret, didengkuli. Kakinya lecet semua, tangannya biru semua. Makanya saya mohon polisi supaya tangkap orang itu, premannya,” ungkapnya.

Menurut Pandih, dirinya telah tinggal di lokasi tersebut sejak kecil bersama keluarganya. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar konflik tidak kembali terjadi.

“Saya mohon preman itu ditangkap dan jalan itu ditutup. Yang utama tangkap premannya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audiensi yang disampaikan kuasa hukum, Polres Metro Tangerang Kota disebut akan menindaklanjuti enam laporan tersebut dalam kurun waktu satu hingga dua minggu. Kepolisian juga disebut mempertimbangkan pemasangan police line di lokasi sengketa apabila diperlukan untuk mencegah konflik lanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alam Sutera Realty maupun PT Tangerang Matra Real Estate belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan oleh massa aksi. Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan enam laporan polisi tersebut.

Jangan Lewatkan

Komentar