Mutasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang Dikritik CGMT Sebut Diduga Sarat Kompromi Elite dan Abaikan Sistem Merit

RASIOO.id – Pelantikan 102 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Central Gerakan Mahasiswa Tangerang (CGMT) menilai mutasi besar-besaran yang dilakukan pada Jumat 31 Juli 2026 bukan sekadar penyegaran birokrasi, melainkan diduga mencerminkan lemahnya penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan.

Aktivis CGMT, Ahmad Ridwan, menyebut pelantikan yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas hingga dokter sebagai Kepala UPT Puskesmas itu justru menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola birokrasi di Kota Tangerang.

Menurutnya, kekosongan sejumlah jabatan strategis yang berlangsung berbulan-bulan hingga akhirnya diisi secara serentak merupakan indikator buruknya perencanaan kaderisasi kepemimpinan di lingkungan Pemkot.”Jangan biarkan rakyat terus disuguhi sandiwara berkedok penyegaran. Posisi eselon II yang dibiarkan kosong berbulan-bulan hingga harus diisi secara massal hari ini membuktikan buruknya manajemen talenta di Pemkot Tangerang. Ini bukan lagi soal kebutuhan organisasi, melainkan diduga menjadi bagi-bagi jatah kursi kekuasaan di lingkaran elite yang mengabaikan hak-hak dasar masyarakat,” ujar Ridwan kepada wartawan, Selasa 4 Agustus 2026.

Ridwan menegaskan kritik tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menjamin penerapan sistem merit, yakni kebijakan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan objektif.

Selain itu, ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.

Menurut Ridwan, regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.”Pertanyaannya, apakah mutasi 102 pejabat ini lahir dari kompetisi yang bersih, atau hanya mendaur ulang wajah-wajah lama ke posisi baru demi melanggengkan kepentingan oligarki lokal? Kami menduga proses ini cacat substansi meritokrasi,” katanya.

CGMT juga mengkritisi arahan Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang meminta para pejabat baru segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya usai dilantik.

Bagi Ridwan, birokrasi tidak boleh dijadikan ruang uji coba yang berdampak pada pelayanan publik.”Ketika pejabat baru disuruh segera beradaptasi, siapa yang dirugikan? Jawabannya adalah rakyat. Penyerapan anggaran bisa tersendat, pelayanan kesehatan terganggu, penegakan ketertiban melemah, hingga tata kelola lingkungan berpotensi tidak optimal karena para pejabat masih beradaptasi dengan jabatan barunya,” ujarnya.

Ia menilai nilai dasar ASN BerAKHLAK yang selama ini digaungkan pemerintah akan kehilangan makna apabila tidak diiringi penerapan sistem merit secara konsisten.

CGMT pun menyatakan akan mengawal kinerja para pejabat yang baru dilantik. Organisasi tersebut memberikan tenggat waktu 100 hari untuk melihat dampak nyata terhadap pelayanan publik.”Jika dalam 100 hari tidak ada perubahan signifikan yang dirasakan masyarakat, mulai dari layanan kesehatan hingga kebersihan lingkungan, CGMT siap turun ke jalan untuk mendesak evaluasi total terhadap pejabat hasil mutasi ini,” tegas Ridwan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang terkait kritik dan dugaan yang disampaikan CGMT.

Komentar