RASIOO.id – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung senilai Rp9,1 miliar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan penyidikan tidak akan berhenti meski Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, telah dipindahtugaskan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari dijadwalkan memanggil mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP BJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor berinisial BSA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Bogor. BSA diketahui merupakan atasan langsung dari tersangka BAP saat proses pengadaan proyek berlangsung.
Selain BSA, penyidik juga akan memanggil pihak ketiga atau penyedia jasa yang perusahaannya dinyatakan lolos oleh BAP bersama anggota Pokja X lainnya. Kedua saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.”Ada dua saksi mahkota yang kami panggil, yaitu DP dan BSA,” ujar Rinaldy, Senin 3 Agustud 2026.
Rinaldy mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Kejari Kabupaten Bogor masih akan terus memanggil sejumlah saksi lain guna mempercepat proses penyidikan dan memperkuat pembuktian.”Kita masih terus melakukan pemanggilan saksi-saksi,” katanya.
Penyidik berharap rangkaian pemeriksaan tersebut dapat membuka fakta baru terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk sosok yang diduga menjadi pengendali atau otak di balik kasus dugaan korupsi proyek RSUD Parung yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,1 miliar.















Komentar