Diskominfo Kabupaten Bogor Gelar Apel Kendaraan Dinas, Perkuat Tertib Pengelolaan Aset Daerah

RASIOO.id – Atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor menggelar apel kendaraan dinas (randis) di halaman Kantor Diskominfo, Selasa, 4 Agustus 2026.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan seluruh kendaraan operasional berada dalam kondisi laik jalan guna mendukung pelayanan publik yang optimal.

Apel kendaraan dinas dipimpin Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal dan diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) pengguna kendaraan dinas operasional. Kegiatan tersebut juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang memberikan pembinaan mengenai tata kelola kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Bambang Widodo Tawekal menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah yang memiliki peran penting dalam menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap ASN yang diberi amanah menggunakan kendaraan dinas wajib menjaga, merawat, dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab.

“Tanpa kendaraan operasional, aktivitas pelayanan tentu akan terhambat. Karena itu sudah sepatutnya kita bersyukur atas fasilitas yang diberikan pemerintah dengan cara merawat dan memeliharanya sebaik mungkin. Kendaraan dinas merupakan amanah yang harus dijaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeliharaan kendaraan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai penyedia anggaran, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pengguna kendaraan. Perawatan rutin, mulai dari menjaga kebersihan hingga melakukan servis berkala, dinilai penting untuk menjaga performa kendaraan sekaligus mencegah kerusakan yang lebih besar.

Selain itu, Bambang mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan, termasuk tidak mengubah pelat nomor kendaraan serta menjaga etika dalam berkendara.

“Di tengah tingginya perhatian masyarakat melalui media sosial, penggunaan kendaraan dinas harus mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pemerintah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh kendaraan dinas juga diminta memasang bendera Merah Putih sebagai tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD Kabupaten Bogor, Juni Rachmadi, menjelaskan bahwa pengelolaan kendaraan dinas harus memenuhi tiga aspek utama, yaitu pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurutnya, seluruh dokumen kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak, serta administrasi lainnya harus dipastikan lengkap dan tertib. Dari sisi fisik, kendaraan wajib selalu dalam kondisi laik fungsi melalui pemeliharaan dan pemeriksaan berkala. Sedangkan dari sisi hukum, setiap kendaraan harus memiliki data pengguna yang jelas melalui pembaruan pakta integritas setiap tahun.

“Kami juga mendorong agar setiap kendaraan memiliki riwayat pemeliharaan sehingga seluruh proses perawatan dan perbaikan dapat terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, penanganan kerusakan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan kendaraan,” jelas Juni.

Melalui apel kendaraan dinas ini, Diskominfo Kabupaten Bogor berharap tercipta budaya tertib administrasi, disiplin dalam pemeliharaan aset daerah, serta meningkatnya kepedulian ASN terhadap kendaraan operasional sebagai sarana pendukung pelayanan publik.

Langkah tersebut juga menjadi upaya preventif untuk memastikan seluruh kendaraan dinas selalu dalam kondisi aman, siap digunakan, dan mampu menunjang pelayanan yang cepat, profesional, serta berkualitas bagi masyarakat.

Komentar