Kasus Korupsi RSUD Parung Makin Mengerucut Kejari Bidik Eks Kepala ULP dan Penyedia Jasa

RASIOO.id – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek di RSUD Parung terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan penyidikan tidak akan berhenti meski Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, telah dipindahtugaskan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar.

Dalam agenda penyidikan pekan ini, Kejari akan memanggil mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP BJ) Setda Kabupaten Bogor berinisial BSA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Bogor. BSA diketahui merupakan mantan atasan dari tersangka BAP.

Selain BSA, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak ketiga atau penyedia jasa yang perusahaannya diloloskan oleh BAP bersama anggota Pokja X lainnya dalam proses pengadaan proyek tersebut.

“Ada dua saksi mahkota yang kami panggil, yaitu DP dan BSA,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.

Menurut Rinaldy, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“Kita masih terus melakukan pemanggilan saksi-saksi,” katanya.

Kejari Kabupaten Bogor membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Parung tersebut.

Penyidik kini fokus mendalami rangkaian proses pengadaan, peran masing-masing pihak, serta dugaan adanya aktor lain yang diduga menjadi pengendali di balik kasus korupsi bernilai miliaran rupiah itu.

Komentar