RASIOO.id – Kejaksaan Agung disebut telah melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang diklaim berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan guna memperdalam pemeriksaan serta melengkapi alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Perkara tersebut disebut berawal dari pelimpahan penanganan kasus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penyidikan diklaim mencakup dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, proyek PLTU PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga disebut mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah besar yang diklaim ditemukan saat penggeledahan di sebuah kediaman di kawasan Sentul.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang dapat diverifikasi mengenai tanggapan dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait informasi tersebut. RASIOO.id masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan disampaikan setelah terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang bersangkutan.










Komentar