RASIOO.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan, hingga kasus keracunan makanan.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun membahayakan penerima manfaat program MBG.
Berdasarkan data yang disampaikan BGN, sebanyak 137 kepala dapur SPPG telah dicopot. Sebarannya meliputi 49 orang di Jawa Barat, 26 orang di Lampung, 11 orang di Jawa Timur, 10 orang di Sumatera Utara, 10 orang di Banten, serta 5 orang di Jawa Tengah, termasuk yang dikaitkan dengan penanganan kasus keracunan di SMKN 1 Semarang.
Selain pencopotan pejabat di lapangan, BGN juga mengungkap temuan 414 dugaan rekening fiktif atau rekening ganda milik SPPG dengan nilai dana sekitar Rp311,2 miliar. Menurut BGN, dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari langkah penertiban administrasi dan keuangan.
BGN menyebut sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti meminta fee, menyalahgunakan anggaran, atau melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola program sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Sebagai langkah pencegahan, BGN juga tengah mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital. Melalui sistem tersebut, proses operasional dapur MBG, distribusi makanan, hingga transparansi menu yang diterima anak-anak sekolah dapat dipantau secara lebih ketat dan real time.
BGN menegaskan bahwa evaluasi terhadap seluruh SPPG akan terus dilakukan guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar pelayanan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.









Komentar