Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Usut Tiga Mega Kasus Korupsi hingga TPPU

RASIOO.id – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI.

Penetapan tersangka terhadap Febrie menjadi sorotan nasional karena ia sebelumnya merupakan salah satu pejabat yang menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.

Dalam keterangannya, Polri mengungkapkan bahwa Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi bernilai besar yang kini tengah dikembangkan penyidik.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN. Perkara kedua menyangkut dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri (Persero). Sementara kasus ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam rangkaian perkara tersebut.

Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Febrie Adriansyah hingga kini belum dilakukan penahanan meski telah berstatus tersangka.

Sebelum pengumuman resmi dari Polri, Jaksa Agung ST Burhanuddin diketahui telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri tersebut disebut dilakukan untuk menjaga objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penyidikan, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Khusus Korupsi Batu Bara yang bertugas mengawal jalannya pengusutan agar berlangsung transparan, profesional, dan tidak menimbulkan friksi antarpenegak hukum.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Tipidkor Polri juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan yang kini tengah didalami asal-usulnya sebagai bagian dari pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang.

Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga memastikan seluruh penanganan kasus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi pada sektor strategis nasional sekaligus melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, aset, serta peran masing-masing pihak dalam rangkaian perkara tersebut.

Komentar