Kasus Benal Salah Tangkap dan Dianiaya Polisi, Mahasiswa Minta Mabes Polri Copot Kapolres Sukabumi

 

RASIOO.id – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Restorasi Nusantara (PPRN) Wilayah Jawa Barat menggelar Aksi di Mabes Polri, Kamis 23 November 2023.

Dalam aksinya mereka menyebut pihak Kepolisan di Polsek Ciemas, Kabupaten Sukabumi melalukan aksi salah tangkap dan melakukan penyiksaan terhadap warga sipil bernama Benal. Mahasiswa juga menggelar aksi gigit sandal, untuk mencoba merekontruksi penyiksaan yang dialami korban salah tangkap itu.

Dalam aksinya, PPRN menuntut agar Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas semua aparat yang terlibat, termasuk Kapolres Sukabumi.

Koordinator aksi, M Al-Hafidz mengatakan, seorang pria bernama Benal Warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi ditangkap atas tuduhan pencurian sebuah minimarket di daerah Bojong Kopo. Menimarket itu  dibobol maling pada selasa dini hari 7 November 2023. Padahal, kata dia, saat kejadian Benal sedang beristirahat bersama istri dan dua orang anaknya di dalam mobil setelah kelelahan akibat perjalanan dari Banten.

Namun, pada kamis malam 9 November 2023, Benal ditangkap oleh polisi lalu dibawa ke Polsek Ciemas. Sesampainya di Polsek, berdasarkan pengakuan Benal, polisi memaksa agar dia mengaku melakuan pencurian.

“Pemeriksaan yang dialami Benal di luar prosedur, kepala Benal dipukul, pahanya diinjak dan punggungnya disundut roko oleh 4 anggota Polisi. Mirisnya lagi Benal dipaksa menggigit sandal,” kata M Hafidz menerangkan apa yang dialami Benal di kantor Polsek Ciemas.

Baca Juga : Ini Tampang Perampok Minimarket Bersenpi yang Gasak Minimarket di Klapanunggal

Dia menambahkan, Benal yang sudah babak belur dilepaskan pada Jum’at 10 November 2023 setelah Istrinya menjelaskan dan memiliki alibi yang sangat kuat.

“Peristiwa yang dialami Benal tentunya merupakan Preseden buruk dan pukulan telak bagi penegakan Hukum khususnya diwilayah Kabupaten Sukabumi,” tegas dia.

“Karena itu, Kami menuntut agar Mabes Polri melakukan investigasi mendalam serta memberikan sanksi tegas kepada seluruh Anggota Polri yang melakukan salah tangkap dan penyiksaan tersebut,” cetus M Al-Hafidz dalam orasinya.

“Kecewa dan mendidih darah kami saat mendengar kabar tersebut, bagaimana bisa aparat penegak hukum melakukan salah tangkap dan menyiksa orang yang tidak bersalah, ini tentunya sangat mencoreng institusi Polri. Padahal Kapolri sedang gencar dan bekerja sangat keras untuk membangun citra Polri dan mengembalikan kepercayaan Masyarakat,” terang Hafidz.

Setelah dibebaskan, Benal melakukan Laporan ke Propam Polres Sukabumi. Namun kemudian, kata Hafidz, Benal mencabut laporannya karena mengaku terharu atas permohonan maaf yang dilakukan oleh Kapolres Sukabumi.

Pencabutan laporan ini, kata Hafidz ini menjadi tanda tanya besar.

“Bagaimana mungkin seorang yang ditangkap padahal dia tidak bersalah lalu di siksa sampai disundut rokok dan dipaksa makan sandal lalu memaafkan dan mencabut laporannya hanya karena ditemui oleh Kapolres. Walaupun tidak ada yang tidak mungkin, namun tentunya ini harus di investigasi, jangan-jangan kami menduga ada intervensi sehingga Benal mencabut laporannya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Hafidz meminta agar Kapolri mencopot Kapolres Sukabumi karena turut bertanggungjawab atas terjadinya proses salah tangkap dan penyiksaan oleh Anggota Polisi di Wilayah Hukum Kabupaten Sukabumi.

“Pilihannya sederhana, mundur atau copot,” tutup Hafidz.

Berikut tuntutan lengkap PPRN terhadap kasus tersebut :

Lihat Komentar