RASIOO.id – Semakin sulit dan kian memberatkan, bagi warga negara yang kini ingin ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia alias Polri bakal menetapkan aturan baru. Aturan baru yang dianggap sangat memberatkan tersebut adalah melampirkan sertifikat mengemudi.
Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Baca Juga: Tukul Pambacok Arya Saputra di Simpang Pomad Bogor Dipenjara di LPKA Bandung
Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurut dia, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
Kebijakan ini termaktub dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Resmi Tetapkan Sistem Pemilu Tetap Terbuka dan Menolak Sistem Pemilu Terutup
Regulasi turunannya melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 masih dalam proses penyusunan.
“Kita susun bagaimana pelaksanaanya, nanti kita buat aturannya,” kata Yusri














Komentar