RASIOO.id – Gelombang demonstrasi besar-besaran yang menggema di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026, berujung pada sebuah komitmen mengejutkan dari pimpinan DPR RI.
Di tengah desakan massa agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, pimpinan DPR menerima langsung perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk melakukan audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka mendengarkan langsung tuntutan massa terkait kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Pertemuan itu berlangsung di tengah aksi demonstrasi yang menuntut DPR tidak lagi menunda pembahasan regulasi yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menegaskan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen penyelesaian tersebut juga ditegaskan dalam rapat paripurna DPR pada hari yang sama.
Namun, yang membuat pernyataan tersebut menjadi sorotan adalah kesediaan pimpinan DPR mempertaruhkan jabatan mereka apabila target tersebut tidak tercapai.
Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Komitmen tersebut muncul setelah perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila target pengesahan RUU tidak terealisasi.
Botok menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Karena itu, ia meminta adanya batas waktu yang jelas sekaligus konsekuensi apabila kesepakatan tersebut gagal diwujudkan.
DPR Tak Hanya Terima Aspirasi
Audiensi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian demonstrasi 27 Agustus. DPR tidak hanya menerima aspirasi massa, tetapi juga memberikan batas waktu yang spesifik terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dasco sebelumnya juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR meninggalkan agenda rapat paripurna untuk menerima perwakilan AMPB secara langsung.
Sementara itu, tuntutan massa tidak hanya berkaitan dengan pengesahan RUU Perampasan Aset. AMPB juga membawa tuntutan agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Kini, perhatian publik tertuju pada 15 Desember 2026.
Tanggal tersebut bukan sekadar tenggat pembahasan. Bagi massa aksi, tanggal itu menjadi ukuran apakah komitmen DPR benar-benar diwujudkan atau kembali berhenti sebagai janji politik.
Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai target, DPR akan membuktikan bahwa tekanan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi jalanan mendapat respons konkret.
Namun jika target tersebut gagal tercapai, pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mundur tentu akan kembali ditagih publik.















Komentar