- Eka Ruska merupakan terpidana perkara kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 30 November 2022.
RASIOO.id – Pelarian Eka Ruska bin Omo Warma akhirnya terhenti di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Terpidana perkara tindak pidana kepabeanan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, Kamis, 17 September 2026.
Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 16.05 WIB ketika tim memastikan keberadaan Eka Ruska. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kantor Kejari Kota Tangerang untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Pengamanan tersebut bukan sekadar mengakhiri pencarian seorang buronan. Di baliknya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan.
Eka Ruska merupakan terpidana perkara kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 30 November 2022.
Putusan kasasi itu mengabulkan permohonan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 11 Juli 2022.
Mahkamah Agung kemudian menyatakan Eka Ruska terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Eka Ruska dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp600 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, pidananya diganti dengan kurungan selama satu bulan. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya juga diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari pidana.
Eksekusi Putusan
Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” ujar Fardana, Jumat, 18 September 2026.
Setelah menjalani proses administrasi, Eka Ruska terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Sukasari Kota Tangerang.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum dirinya menjalani masa pidana. Setelah dinyatakan sehat, terpidana kemudian dibawa ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Di tempat itulah putusan Mahkamah Agung terhadap Eka Ruska selanjutnya dijalankan.
Kejari Kota Tangerang menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan jajaran Kejaksaan dalam upaya pencarian dan pengamanan para DPO.
Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan.















Komentar