RASIOO.id – Penanganan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan terkait jual beli perumahan di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari kuasa hukum pelapor. Mereka menilai proses penyelidikan perkara di Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berjalan lamban dan belum memberikan kepastian kepada korban.
Kuasa hukum korban dari HSP (Hilman Soni Permana) and Partners Law Firm, Mahardika Eduardo, mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban, Eka Widya, membuat laporan polisi di Polsek Sepatan pada 8 Juli 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 448 KUHP, dengan terlapor pria berinisial EJG alias BJL.
Namun, setelah lebih dari dua bulan, pihak kuasa hukum menilai perkembangan perkara belum menunjukkan kemajuan berarti. Mahardika menyebut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 September 2026, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 3 September 2026.
Hasil gelar perkara tersebut, kata Mahardika, mengarahkan penyidik untuk memanggil saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Sayangnya, sampai hari ini arahan hasil gelar perkara itu sama sekali belum dijalankan. Saksi ahli belum juga dipanggil,” ujar Mahardika yang akrab disapa Dika saat ditemui di ruang kerjanya di Apartement Modernland, Kota Tangerang, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Mahardika, belum dilaksanakannya hasil gelar perkara tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor. Ia menilai penyidik seharusnya dapat menjalankan langkah hukum sesuai hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
“Kami mempertanyakan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, di mana marwah kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum? Akibat ketidakprofesionalan ini, masyarakat yang mencari keadilan justru dibuat bingung tanpa kepastian,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Mahardika mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara di Polsek Sepatan.
Selain mempersoalkan perkembangan laporan kliennya, pihak kuasa hukum juga tengah menghimpun informasi mengenai dugaan adanya masyarakat lain yang merasa dirugikan oleh terlapor.
Mahardika menyebut pihaknya sedang mengumpulkan bukti tambahan sekaligus memperkuat aduan. Kuasa hukum juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki persoalan serupa dengan terlapor berinisial EJG yang disebut sebagai pengembang Kavling Enjong.
“Kami menduga korban tidak hanya klien kami. Oleh karena itu, kami membuka pintu bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh saudara E untuk melapor kepada kami agar bisa kami dampingi secara hukum hingga tuntas,” pungkasnya.














Komentar