112 Tramadol dan 14 Hexymer Disita, Pengedar di Kosambi Ditangkap

RASIOO.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial M.S alias Lonjay yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin siang, 1 September 2026, di Gang Jalan Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras. Personel kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka setelah ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” kata Arnold, Jumat, 4 September 2026.

Dari penggeledahan, polisi menyita 112 butir Tramadol HCl, 14 butir Hexymer, uang tunai Rp140 ribu, serta satu unit iPhone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.

Atas perbuatannya, M.S diproses berdasarkan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat tidak membeli ataupun mengedarkan obat keras tanpa izin.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan peredaran obat-obatan ilegal kepada kepolisian melalui layanan call center 110.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Komentar