RASIOO.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu proses penegakan hukum tersebut.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Di antara para tersangka terdapat empat orang yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Meski nama sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya masuk dalam perkara, Nusron menyatakan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurut Nusron, penanganan perkara oleh KPK juga harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam pelayanan pertanahan.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Nusron juga memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyebut pelayanan seperti peralihan hak dan pengukuran tanah tetap dilakukan.
Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan kemungkinan memanggil Nusron Wahid dalam perkara tersebut masih bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik memiliki dasar dari keterangan yang dikumpulkan serta barang bukti elektronik yang diamankan untuk menyebut empat tersangka sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. KPK menyatakan ruangan Nusron tidak termasuk yang digeledah.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Nusron menegaskan kementeriannya akan tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.













Komentar