Samsudin Resmi Ajukan Pengunduran Diri dari Kursi Dirum Perumda Pasar Pakuan Jaya, Ada Apa?

RASIOO.id – Kabar mengejutkan datang dari Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor. Musababnya, Direktur Umum (Dirum) Perumda PPJ Samsudin disebut mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Jenal Abidin membenarkan informasi mengenai mundurnya salah satu jajaran direksinya tersebut.

“Info yang saya dapat, beliau berproses mengundurkan diri,” kata dia, Rabu 5 Agustus 2026.

Baca juga : 700 PKL Alun-Alun, Jalan Dewi Sartika, dan Mayor Oking Kota Bogor Akan Direlokasi ke Hangar Pasar Blok F, Pedagang: “Yang Penting Kami Tak Digusur Lagi”

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi turut membenarkan adanya surat pengunduran diri dari salah satu direksi perusahaan plat merah itu.

Namun, Denny masih enggan membeberkan alasan utama di balik keputusan Samsudin.

“Betul memang ada pengajuan pengunduran diri,” kata dia.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor saat ini sedang memproses berkas administrasi. Surat Keputusan (SK) resmi terkait pengunduran diri diperkirakan terbit pada akhir Agustus 2026 mendatang setelah seluruh tahapan administrasi rampung.

Mengenai pengisian posisi jabatan yang bakal kosong, Pemkot Bogor masih akan mengkaji mekanisme yang paling sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apakah nantinya dilakukan pemilihan ulang atau penunjukan langsung, itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi soal pengunduran dirinya, Direktur Umum (Dirum) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Samsudin sudah memantapkan niatnya untuk mengundurkan diri dari jabatan strategis di perusahaan plat merah tersebut.

Ia mengklaim pengajuan surat pengunduran diri tidak dilakukan secara mendadak, namun sudah disampaikan sejak bulan lalu demi menjaga etika dan tata kelola organisasi.

“Saya ajukan 20 Juli 2026. Efektif mundur 21 Agustus 2026,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, tenggat waktu satu bulan antara pengajuan dan tanggal efektif pengunduran diri diambil sesuai dengan asas kepatutan yang berlaku di lingkungan pemerintahan dan instansi BUMD.

Saat ditanya mengenai alasan di balik langkah mengejutkan ini, Samsudin enggan membeberkan secara spesifik.

Ia merespons hal tersebut dengan berseloroh dan memilih tidak merinci dinamika internal maupun alasan pribadi yang memicu keputusannya.

“Nggak, hehehe. Emang segala sesuatu harus ada alasannya? Sama seperti ketika aku mencintainya, eaaa…eaaa…,” candanya.

Saat ini, kepastian akhir terkait proses pengunduran diri maupun mekanisme pengisian jabatan Direktur Umum Perumda PPJ masih menunggu keputusan resmi dari Wali Kota Bogor selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). (hana)

Komentar