RASIOO.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, mengungkapkan bahwa beberapa petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
“Petugas seharusnya memasang stiker di kaca rumah warga yang terdaftar sebagai pemilih. Namun kenyataannya, stiker tersebut justru dibagikan kepada warga untuk dipasang sendiri,” jelas Supriantona, di sela kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran Pilkada 2024 Kota Bogor yang berlangsung di The Hotel Mirah, Kecamatan Bogor Tengah, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Supriantona menambahkan, “Banyak petugas yang kedapatan melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau ‘joki’ untuk melakukan coklit (pencocokan dan penelitian).”
Menurutnya, kasus ini terungkap saat uji petik dilakukan. “Stiker yang seharusnya ditempel langsung oleh petugas di rumah-rumah malah dibagikan kepada warga untuk ditempel sendiri. Sebagian besar kasusnya seperti itu. Saat uji petik, ditemukan stiker yang belum ditempel meskipun proses coklit sudah dilakukan,” ungkapnya.
Bac Juga: Pilkada 2024 Kota Bogor Menghangat, Empat Partai Resmi Gagas Koalisi Bogor Maju
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan Pilkada, Bawaslu Kota Bogor kini menggandeng organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) untuk memperkuat pengawasan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diawali dengan kegiatan sosialisasi terkait penanganan pelanggaran Pilkada 2024 Kota Bogor.
Supriantona menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak OKP berperan aktif bersama Bawaslu dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran pada Pilkada 2024.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi penanganan pelanggaran, di mana hal ini sangat penting diketahui oleh masyarakat, terutama tentang Perbawaslu nomor 8 tahun 2020,” kata Supriantona.
Perbawaslu ini, menurutnya, mengatur tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Dengan sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat mengetahui jenis pelanggaran, baik yang bersifat administratif, tindak pidana, kode etik, maupun pelanggaran lainnya.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar