RASIOO.id – Satpas Polres Tangerang Kota akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Kota Tangerang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini akan tersedia di dua lokasi, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru. Layanan beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama (dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis (dapat diperoleh di tempat layanan)
Prosedur Perpanjangan SIM
- Surat Keterangan Sehat dan Psikologis: Lengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pembayaran dan Formulir: Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean.
- Isi Formulir: Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Entri Data: Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Proses Identifikasi: Lakukan proses identifikasi yang meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar