RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkoba dan dokumen kendaraan palsu yang tercatat dari 86 perkara. Barang bukti ini telah mendapatkan vonis melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Kami hari ini telah memusnahkan hampir 15.000 obat keras termasuk tiga jenis narkotika seperti Tramadol dan lainnya. Sedangkan sabu sebanyak 27 gram, ganja sintetis 0,89 gram,” jelasnya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 6.146 butir Tramadol, 7.191 butir Hexymer, dan 2.546 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, terdapat 1.596 pasang sandal Eiger palsu, 30 lembar uang palsu, dan 40 unit handphone.
“Total perkara yang kami tangani sebanyak 86 kasus dari Januari hingga Juli, dan setiap dua bulan kami melakukan pemusnahan. Jenis perkara yang kami tangani meliputi narkotika, pemalsuan, undang-undang kesehatan, dan perjudian,” tambah Saimun, Kamis 25 Juli 2024.
Baca Juga: Operasi Narkoba di Kota Bogor Tangkap 26 Orang, Suami Yang Jual dan Istri Yang Kelola
Dalam pemusnahan tersebut, juga termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan 30 BPKB dan 20 STNK palsu. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara narkotika dan obat terlarang dihancurkan menggunakan blender dengan deterjen.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar