RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan memberikan pendampingan hukum kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan mendukung penuh ASN yang menjadi saksi dalam kasus ini.
“Pemda tetap melakukan pendampingan hukum bagi saksi-saksi atau ASN yang masih diamankan,” ungkap Bayu pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kasus dugaan pemerasan ini melibatkan beberapa ASN dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Saat ini, tersangka berinisial YS dan para korban tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Bogor, setelah diserahkan oleh KPK pada dini hari Jumat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk memantau perkembangan kasus ini. Jika diperlukan, kami akan memberikan pendampingan hukum kepada para ASN,” tambah Bayu.
Baca Juga: Bukan Rp300 Juta, KPK Gadungan Peras Pegawai Pemkab Bogor hingga Rp700 Juta Sejak 2023
Namun, Bayu menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti rincian kasus pemerasan yang melibatkan YS.
“Kita belum tahu detailnya, makanya Polres Bogor masih mendalami kasus ini. Status empat orang yang saat ini dimintai keterangan masih sebagai saksi. Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor tidak takut melapor jika mengalami pemerasan. “Masyarakat, termasuk jajaran Pemkab Bogor, harus segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika ada yang melakukan pemerasan,” tegas Asmawa.
Pada Kamis sore, KPK mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial YS atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. “Tim mengamankan YS di sebuah rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Tessa, laporan mengenai YS yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan diterima pada Kamis pagi. Pejabat yang menjadi korban melaporkan bahwa YS meminta sejumlah uang. Tim KPK yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat kemudian memastikan bahwa YS bukanlah pegawai KPK.
Tim KPK menangkap YS pada sekitar pukul 13.30 WIB dan membawa YS ke kediamannya di Kota Bogor untuk mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, tim KPK menyita uang Rp300 juta, satu unit telepon seluler, dan satu unit kendaraan berwarna putih.
YS kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk klarifikasi lebih lanjut. “Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa YS bukan merupakan pegawai KPK dan bertindak sendirian,” ujar Tessa.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar