RASIOO.id – Program mobil SIM Keliling milik Satpas Polresta Tangerang Kota setiap Jumat, 23 Agustus berada di dua lokasi berbeda yang startegis.
Korps Bhayangkara melalui program ini ingin memudahkan warga Kota Tangerang dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C sebelum masa berlakunya habis..
Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling:
- Metropolis Mall
- Pasar Laris Taman Cibodas
Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
Biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP :
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Ini adalah Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling:
- Fotokopi e-KTP dua lembar
- SIM lama yang masih berlaku (H-3 sebelum masa berlaku habis)
- Surat keterangan sehat dan psikologi yang dapat diperoleh di lokasi pelayanan
Berikut Prosedur Perpanjangan SIM Keliling:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Mendatangi loket untuk membayar biaya administrasi penerbitan SIM dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
Proses identifikasi meliputi:
- Sidik jari
- Pas foto
- Tanda tangan
Simak rasioo.id di Google News














Komentar