RASIOO.id – Polres Bogor melalui jajaran Satpas SIM setiap Selasa, 03 September 2024 menyelenggarakan layanan mobil SIM Keliling di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi.
Program ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor ini ditujukan khusus untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C.
Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Polres, sehingga dapat menghindari kerumitan dan antrian panjang.
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat
Simak rasioo.id di Google News